Maya, Tipu Rp 13 Miliar Demi Beli Mobil Mewah dan Judi Online
Senin, 19 Desember 2016 – 06:46 WIB

Maya, si janda kasus penipuan. Foto: JPG/pojokpitu
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Maya akan dijerat dengan pasal 379 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(end/flo/jpnn)
Baca Juga:
SURABAYA--Janda cantik, Maya Vita Sari (53) warga Ancol Selatan, Tanjung Priok, Jakarta dibekuk anggota Unit Resmob Polrestabes Surabaya. Dia ditangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Sebut Anarko Musuh Bersama, Kapolda Jabar: Mereka Bengis
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang