Maya, Tipu Rp 13 Miliar Demi Beli Mobil Mewah dan Judi Online

Maya, Tipu Rp 13 Miliar Demi Beli Mobil Mewah dan Judi Online
Maya, si janda kasus penipuan. Foto: JPG/pojokpitu

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Maya akan dijerat dengan pasal 379 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(end/flo/jpnn)


SURABAYA--Janda cantik, Maya Vita Sari (53) warga Ancol Selatan, Tanjung Priok, Jakarta dibekuk anggota Unit Resmob Polrestabes Surabaya. Dia ditangkap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News