Mayat Mahasiswa di Jalan SM Amin Pekanbaru Ternyata Korban Tabrak Lari, Ini Pelakunya

“Indra ditangkap di rumah kakaknya di Simpang Marbou, Labuhan Batu Utara, Sumut,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian Senin (15/5).
Kepada polisi, Indra mengaku melarikan diri karena ketakutan akan diamuk warga setelah menabrak korban.
“Sopir mengaku mengantuk saat mengemudikan mobil ketika melintas di lokasi. Saat itu korban sedang berjalan kaki ditabrak oleh pelaku," tuturnya.
Tersangka Indra dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 321 UU LLAJ dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 310 itu menyebutkan bahwa Laka Lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia, maka ancaman hukumannya enam tahun penjara.
"Pasal 321 menyebut, tidak memberikan pertolongan kepada korban Laka Lantas, ancaman hukumannya tiga tahun," ucap Kombes Jefri.(mcr36/jpnn)
Misteri penemuan mayat mahasiswa, Rafi Ari Putra di pinggir Jalan SM Amin Pekanbaru terungkap. Dia korban tabrak lari. inilah pelakunya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Minat Olahraga di Pekanbaru Meningkat, Joging di Ruang Terbuka Jadi Tren Baru
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu