Mayoritas Dikuatkan MA, KPPU Tetap Pede
Senin, 17 Agustus 2009 – 17:57 WIB

Mayoritas Dikuatkan MA, KPPU Tetap Pede
“Tercatat 13 Putusan atau 72 persen dari 18 Putusan KPPU yang di-kasasi dikuatkan MA. Jadi tuduhan bahwa putusan KPPU menimbulkan ketidakpastian hukum pada dasarnya sama dengan memposisikan MA sebagai pelaku serupa. Selain itu, berarti pula bahwa LKPU tidak menghargai proses hukum di negara ini dimana pelaku usaha Terlapor saja telah menerimanya,” tandasnya.
Baca Juga:
Menurutnya, terlalu berlebihan jika KPPU diklaim tidak menjamin asas due process of law dalam pemeriksaan. Hal ini dikarenakan Terlapor (Carrefour) diberi kesempatan secara terbuka untuk melihat bukti dan sesi khusus untuk membela diri. “Sebagai penegak hukum, Komisi akan tetap konsisten menjalankan tugas atributifnya berdasarkan UU untuk mengadakan pemeriksaaan semua perkara yang dilaporkan. Misalnya, seperti perkara persekongkolan tender atau dugaan penyalahgunaan posisi dominan termasuk perkara Carrefour ini,” jelas Junaidi. (cha/JPNN)
JAKARTA--Direktur Komunikasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ahmad Junaidi mengatakan, KPPU meragukan kebenaran metodologi dan validitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri dan KJRI Penang Gelar Mandiri Sahabatku untuk Memacu Kewirausahaan PMI
- KBA Garmin Menghadirkan Teknologi Navigasi hingga Multimedia untuk Pengalaman Sempurna
- Muhammad Akbar Melantik Tiga Pejabat di Lingkungan PT Krakatau Steel
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- KBA Yamaha Marine Meluncurkan Mesin Tempel Baru, Dukung Pengembangan Industri Maritim
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 4 Mei 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Turun