Mayoritas Fraksi Ingin Presidential Threshold Dihapus

Mayoritas Fraksi Ingin Presidential Threshold Dihapus
Lukman Edy. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan isu krusial dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu terus bergulir. Terbaru, mayoritas fraksi di tingkat Panitia Kerja menginginkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT) dihapus.

Demikian diungkapkan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy kepada jpnn.com, Senin (1/5) malam. Bila suara mayoritas ini bertahan maka Pemilu Presiden 2019 akan berlangsung tanpa adanya PT alias nol persen.

"Hanya fraksi Golkar, PDIP dan Nasdem yang menolak, dan menghendaki Presidensial Treshold tetap 20%, sama seperti pemilu sebelumnya," ujar LE, sapaan politikus PKB itu.

Dia menjelaskan, mayoritas fraksi di Panja RUU Pemilu mempunyai tafsir yang sama tentang Keputusan MK No. 14/PUU-XI/2013, yang menjelaskan K
Keserentakan pemilu legislatif dan eksekutif pada tahun 2019 berimplikasi kepada ditiadakannya PT. Adanya PT dianggap bertentangan dengan Keputusan MK.

"Di dalam diskusi di rapat Panja, memang berkembang ada opsi PT sama dengan Parliamentary Treshold, tetapi opsi ini dianggap sama dengan PT yang lama (20%-25%), karena persoalannya bukan di pilihan angka treshold, tetapi antara konstitisional dan inkonstitusional," jelas dia.

Penurunan angka PT tetap dianggap inskonstitusional, karena mayoritas fraksi berpendapat yang dikehendaki oleh keputusan MK tersebut adalah tanpa PT.

Kemudian, penjelasan Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 ditafsirkan bahwa terhadap PT adalah open legal policy, terserah pembuat UU, tidak dapat diterima oleh mayoritas fraksi.

Jika pada akhirnya Pansus akan menyepakati Pilpres tanpa PT, lanjutnya, maka semua partai politik peserta pemilu boleh mengusung calon presiden dan wakil presiden baik itu diusulkan oleh satu parpol saja maupun gabungan partai politik.

Pembahasan isu krusial dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu terus bergulir. Terbaru, mayoritas fraksi di tingkat Panitia Kerja menginginkan ambang batas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News