Perekrutan Pengawas Pemilu di Daerah Harus Hati-hati

Perekrutan Pengawas Pemilu di Daerah Harus Hati-hati
Panja RUU Pemilu melakukan rapat konsinyering di sebuah hotel di Bandung. Dari kiri: Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo, Direktur Politik Dalam Negeri DR.Bahtiar, Sekjen Kemendagri DR.Yuswandi Temenggung. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dituntut kerja cepat. Sebab, masa jabatan 25 di antara 34 pengawas provinsi akan habis pada September.

Sementara, agenda politik menjelang dimulainya tahapan pilkada 2018 dan Pemilu 2019, sudah di depan mata.

Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, proses perekrutan komisioner Bawaslu provinsi tidak pendek. Setidaknya, dibutuhkan waktu 2–3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

”Makanya, kami harus rekrutmen setidaknya (mulai) Juni,” ujarnya di sela-sela acara Bawaslu Mendengar di Aryaduta, Jakarta, kemarin (28/4).

Dari 25 Bawaslu provinsi yang akan menyelesaikan masa baktinya itu, sebagian besar menyelenggarakan pilkada serentak pada 2018. Misalnya, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara.

Di saat bersamaan, pihaknya bersama Bawaslu provinsi dituntut untuk membentuk panitia pengawas pemilu (panwaslu) kabupaten/kota di ratusan daerah.

Karena Agustus harus terbentuk, rekrutmen tingkat kabupaten/kota akan dilakukan lebih cepat sekitar akhir Mei.

”Jadi, nanti beririsan, teman provinsi juga rekrutmen panwas kabupaten/kota, mereka juga akan ikut proses rekrutmen Bawaslu provinsi yang akan dilakukan Bawaslu pusat,” imbuhnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dituntut kerja cepat. Sebab, masa jabatan 25 di antara 34 pengawas provinsi akan habis pada September.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News