Mayoritas Fraksi Tolak Kada Dipilih DPRD

Pengesahan RUU Pilkada Ditunda

Mayoritas Fraksi Tolak Kada Dipilih DPRD
Mayoritas Fraksi Tolak Kada Dipilih DPRD

jpnn.com - JAKARTA - Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) pada akhir masa sidang DPR RI, 20 Desember 2013, akhirnya ditunda.

Pasalnya, mayoritas fraksi di Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Komisi II DPR tidak sepakat dengan mekanisme pemilihan kepala daerah (kada) melalui DPRD seperti yang diusulkan pemerintah. Sebagian besar fraksi lebih setuju dengan pilkada langsung oleh rakyat.

Ketua Panja RUU Pilkada Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja memastikan, jadwal pengesahan diundur menjadi tahun 2014.

"Dijadwal ulang awal tahun 2014," kata Hakam saat dihubungi, Kamis (12/12).

Menurut Hakam, dari sembilan fraksi di DPR, hanya dua fraksi yang menerima mekanisme pilkada tidak langsung melalui DPRD. Keduanya yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PAN ini menambahkan, fraksinya sendiri masih mempertimbangkan alasan pemerintah untuk menggunakan mekanisme pemilihan tidak langsung.

Yakni adanya data yang menyebut bahwa 300 kepala daerah tersangkut perkara hukum. Namun, sambung Hakam, "Semuanya masih dalam pembahasan, belum final."

Anggota Panja RUU Pilkada dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Agoes Poernomo mengatakan, fraksinya menilai pilkada langsung lebih menguntungkan rakyat. Dengan begitu, ujarnya, rakyat bisa langsung menagih janji kampanye para kepala daerah terpilih.

JAKARTA - Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) pada akhir masa sidang DPR RI, 20 Desember 2013, akhirnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News