Mayoritas Koperasi Tidak Punya NIK

Apalagi, dalam visi misi Bupati Suprawoto, pengelolaan koperasi sehat menjadi salah satu program prioritas.
“Koperasi ini konteksnya adalah ekonomi kerakyatan,’’ ujarnya.
Di sisi lain, Venly berharap perda yang mengatur tentang perkoperasian daerah bisa segera ditetapkan.
Dengan demikian, perda itu dapat mengakomodasi kepentingan lokal sekaligus berusaha menjalankan reformasi koperasi.
‘’Kami akan adopsi reformasi koperasi ini dan diterapkan di Magetan,’’ katanya.
Menurut dia, reformasi koperasi diwujudkan dalam beberapa hal. Misalnya, rehabilitasi dan reorientasi pengembalian fungsi koperasi.
Nantinya, koperasi tidak sebatas simpan pinjam, tetapi juga harus mampu menyediakan kebutuhan pokok anggotanya dan sebagai pengungkit munculnya UMKM.
“Koperasi di Magetan ini sangat potensial,’’ ungkap Venly. (bel/c1/her)
Mayoritas koperasi di Magetan, Jawa Timur, ternyata tidak patuh. Dari 818 koperasi yang ada, lebih dari separuhnya tidak memiliki nomor induk koperasi (NIK).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Perihal Koperasi Desa Merah Putih, Tito Sulistio: Langkah Tepat Prabowo Membangun Ekonomi Pedesaan
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah
- Wanita yang Tewas di Magetan Dilaporkan Hilang Sejak Maret
- Geger Penemuan Mayat Wanita di Magetan, Kondisinya Membusuk
- Catatan Kritis Revisi UU Perkoperasian 2025: Kembalikan Jati Diri Koperasi