Mayoritas Minimarket di Semarang tak Punya Izin

Mayoritas Minimarket di Semarang tak Punya Izin
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - SEMARANG – Kota Semarang mulai dikepung minimarket. Saat ini, sebanyak 560 minimarket tersebar di 16 kecamatan yang ada di Kota Semarang. Sayangnya, tak semua minimarket itu punya izin lengkap.

Dari 560, hanya 100 minimarket yang izinnya lengkap. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Mualim usai menggelar rapat kerja dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) di kantor DPRD Kota Semarang.

Menurutnya, jika hal ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan mematikan pasar tradisional.

”Sebenarnya Pemkot Semarang telah memiliki Perda 1/2014 tentang Penataan minimarket. Selain itu, juga memiliki Perwal 39/2014 tentang Pelaksanaan Penataan Toko Swalayan. Namun implementasinya tidak berjalan dengan baik,” ujarnya kepada Radar Semarang.

Dia menambahkan, dalam Perda penataan minimarket dan Perwal sebenarnya telah ada ketentuan yang mengatur keberadaan toko modern di setiap kecamatan. Akan tetapi, zona antarmarket dengan market lainnya hingga saat ini tidak diatur. ”Karena itulah, kami akan mengkaji lagi dengan dinas terkait,” imbuhnya. (fai/zal/ce1/jos/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News