Mayoritas Ormas Ikut Gerogoti APBD
Senin, 15 Oktober 2012 – 06:37 WIB
Yang dia sesalkan, banyak pejabat daerah yang masuk penjara gaar-gara menyalurkan dana bansos ke ormas. Sementara, pengurus ormasnya tidak dijerat hukum. “Ini yang saya tidak rela kawan-kawan saya banyak yang masuk penjara. Sementara, begitu dapat dana, pimpinan ormasnya kabur ke Malaysia atau kawin lagi,” ujarnya.
Karenanya, masalah pendanaan ormas harus diatur dalam RUU Ormas, sebagai pengganti UU Nomor 8 Tahun 1985. Pembahasan RUU Ormas sendiri, kata Bahtiar, sudah dilakukan dalam lima kali masa persidangan di DPR. Tapi, belum juga kelar. Belakangan, malah banyak mendapat tentangan dari kalangan ormas. (sam/jpnn)
JAKARTA - Sorotan mengenai sumber pendanaan Organisasi Masyarakat (Ormas) bukan hanya terkait dengan aliran dana dari asing, tapi juga dana dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Lengser, PM Singapura Temui Presiden Jokowi di Istana Bogor
- Bengkel Motor di Cilangkap Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Tim BTB BAZNAS Bantu Korban Terdampak Gempa Bumi di Garut
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas