Mayoritas Ormas Ikut Gerogoti APBD

Mayoritas Ormas Ikut Gerogoti APBD
Mayoritas Ormas Ikut Gerogoti APBD
Yang dia sesalkan, banyak pejabat daerah yang masuk penjara gaar-gara menyalurkan dana bansos ke ormas. Sementara, pengurus ormasnya tidak dijerat hukum. “Ini yang saya tidak rela kawan-kawan saya banyak yang masuk penjara. Sementara, begitu dapat dana, pimpinan ormasnya kabur ke Malaysia atau kawin lagi,” ujarnya.

Karenanya, masalah pendanaan ormas harus diatur dalam RUU Ormas, sebagai pengganti UU Nomor 8 Tahun 1985. Pembahasan RUU Ormas sendiri, kata Bahtiar, sudah dilakukan dalam lima kali masa persidangan di DPR. Tapi, belum juga kelar. Belakangan, malah banyak mendapat tentangan dari kalangan ormas. (sam/jpnn)


JAKARTA - Sorotan mengenai sumber pendanaan Organisasi Masyarakat (Ormas) bukan hanya terkait dengan aliran dana dari asing, tapi juga dana dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News