Mbak Ribka Ingatkan Pengusaha Bayar THR Sesuai Ketentuan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning menyerukan perusahaan untuk tetap membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku, walau situasi ekonomi saat ini sedang sulit karena wabah virus corona (COVID-19).
Menurutnya, pemerintah di satu sisi telah mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban perusahaan. Di antaranya memperluas sektor yang bisa menerima relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebagai stimulus dampak Covid-19.
Karena itu, di sisi lain pihak pengusaha juga diminta tetap memberikan hak-hak karyawan yang ada. “Kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan bersungguh-sungguh mengawasi dan menonitor untuk mengawal kebijakan ini. Bila ditemukan pelanggaran, jangan segan-segan mengambil langkah tegas,” ujar Ribka dalam pesan tertulis, Jumat (1/5).
Anggota Komisi IX DPR ini juga mengingatkan, kaum buruh merupakan pihak yang paling berjasa bagi maju tidaknya sebuah usaha. Bahkan, kaum buruh rela mengorbankan nyawa dengan tetap bekerja di saat pandemi Covid-19 menjangkiti Indonesia.
"Kami mengecam perusahaan yang mem-PHK buruh tanpa pesangon, bahkan gaji terakhir mereka tidak diberikan. Ingat, kaum buruh telah rela mengorbankan nyawanya dalam situasi wabah virus corona ini. Mereka tetap bekerja. Dalam satu pabrik yang terdiri ratusan bahkan ribuan buruh, tentu saja rentan terjadi penularan virus corona secara masif,” ucapnya.
Ribka juga mendesak kementerian sosial mendata kaum buruh yang terkena musibah PHK. “Mereka juga harus mendapat bantuan sembako. Di lapangan saya mendapat laporan mereka termasuk yang luput dari pendataan,” ucapnya.
Sementara terkait peringatan Hari Buruh se-dunia, Ribka mengapresiasi sikap buruh yang merayakan dengan tidak turun ke jalan.
“Langkah ini sangat bijak untuk menghindari terjadinya penularan virus corona. Selamat meranyakan hari buruh sedunia. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai buruh,” pungkas Ribka.(gir/jpnn)
Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning menyerukan perusahaan untuk tetap membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Bocoran Tes Lanjutan Buat yang Mengincar Posisi di PalmCo
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Rumah BUMN SIG di Rembang: 495 UMKM Naik Kelas & Serap 1.869 Tenaga Kerja
- Dukung Industri Garmen, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- Produsen Alat Elektronik Asal Pemalang Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat