Mbak A Tepergok Berbuat Terlarang di Kebun Sawit, AH Malah Memanfaatkan Situasi, Terjadilah
Setelah itu, pelaku semakin nekat dengan memeluk tubuh korban dengan erat hingga korban tak bisa lagi melawan.
Korban sempat berteriak meminta tolong, tetapi pelaku mengancam akan melaporkan korban ke kantornya.
Pelaku kemudian melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban. Setelah selesai, dia lalu pergi begitu saja meninggalkan A.
Atas kejadian ini, korban lalu melapor ke pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan ini kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (21/12), di Jalan HM Thamrin Rantau Parapat," jelas Rusdi.
Baca Juga: Mengaku Polisi dan Berdinas di Sidoarjo, AP Tak Berkutik saat Dijemput Anak Buah Kombes Kusumo
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mcr22/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Seorang pria di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, berinisial AH, 28, ditangkap polisi karena memerkosa wanita berinisial A, 25, yang tepergok berbuat terlarang di kebun sawit.
Redaktur : Budi
Reporter : Budi, Finta Rahyuni
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Sawit Musi Banyuasin Hebohkan Warga
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda