Mbak Ari Setor Uang Ratusan Juta Rupiah ke Rekening Suami, Ternyata Hasil Berbuat Dosa
Rabu, 29 Desember 2021 – 22:24 WIB

Ni Putu Ari Susanti dan barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi. Foto: Humas Polres Buleleng
Uang perusahaan tersebut justru disetor ke rekening pribadi suami tersangka sebesar Rp 300 juta.
Pada 13 Desember, tersangka kembali mengulangi kejahatannya.
Kali ini uang yang disetorkan ke rekening pribadi mencapai Rp 338 juta.
“Sebagian uang yang digelapkan pelaku habis untuk bermain judi online. Tercatat senilai Rp 537 juta ditarik tunai oleh pelaku dan suaminya. Sisanya yang Rp 115 juta telah disita oleh penyidik,” kata AKP Yogie.
Baca Juga: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP juncto pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (lia/JPNN)
Ni Putu Ari Susanti, 32, sales PT. Komunika Mitra Perkasa ditangkap polisi karena menilap uang perusahaan sebesar Rp 638 juta.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali