Mbak Ari Setor Uang Ratusan Juta Rupiah ke Rekening Suami, Ternyata Hasil Berbuat Dosa
Rabu, 29 Desember 2021 – 22:24 WIB
Uang perusahaan tersebut justru disetor ke rekening pribadi suami tersangka sebesar Rp 300 juta.
Pada 13 Desember, tersangka kembali mengulangi kejahatannya.
Kali ini uang yang disetorkan ke rekening pribadi mencapai Rp 338 juta.
“Sebagian uang yang digelapkan pelaku habis untuk bermain judi online. Tercatat senilai Rp 537 juta ditarik tunai oleh pelaku dan suaminya. Sisanya yang Rp 115 juta telah disita oleh penyidik,” kata AKP Yogie.
Baca Juga: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP juncto pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (lia/JPNN)
Ni Putu Ari Susanti, 32, sales PT. Komunika Mitra Perkasa ditangkap polisi karena menilap uang perusahaan sebesar Rp 638 juta.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI: World Water Forum di Bali Bakal Melahirkan Deklarasi Bersejarah
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Bahas Isu Ini dengan Presiden Dewan Air Dunia
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Kutus Kutus Luncurkan Logo Baru, Dapat Penghargaan Rekor MURI
- Gempa Bumi M 5,5 di Sumbawa NTB Terasa Hingga di Denpasar Bali