Mbak Ari Setor Uang Ratusan Juta Rupiah ke Rekening Suami, Ternyata Hasil Berbuat Dosa
jpnn.com, BULELENG - Ni Putu Ari Susanti, 32, sales PT. Komunika Mitra Perkasa ditangkap polisi karena menilap uang perusahaan sebesar Rp 638 juta.
Cewek asal Banjar Dinas Batu Pulu, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, itu kini ditahan di sel Polres Buleleng.
“Berdasar hasil penyelidikan sementara, kejahatan yang dilakukan tersangka terjadi sepanjang 2021,” ujar Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita dilansir dari laman web Polres Buleleng.
Namun, pihak perusahaan yang diwakili Ketut Mardiana, 41, baru melaporkan kasus tersebut ke Polres Buleleng 15 Desember lalu melalui laporan polisi Nomor: LP/B/107/XI/2021/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali.
Berdasar laporan tersebut, polisi bergerak dan mengamankan pelaku.
“Saat ini status yang bersangkutan resmi tersangka,” bebernya sebagaimana dilansir bali.jpnn.com hari ini.
AKP Yogie mengatakan tersangka pada 11 Desember lalu mendatangi salah satu outlet ponsel di wilayah Kelurahan Banyuning.
Pelaku menagih uang langganan pembelian pulsa. Namun, uang tersebut ternyata tidak disetorkan ke perusahaan.
Ni Putu Ari Susanti, 32, sales PT. Komunika Mitra Perkasa ditangkap polisi karena menilap uang perusahaan sebesar Rp 638 juta.
- Selebgram di Bengkulu Ini Diuber Polisi, Kasusnya, Duh
- Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya