Mbak Desi Diseret 50 Meter Lalu Diperkosa, Pelakunya Tukang Ojek
jpnn.com, JAMBI - Seorang wanita di Kota Jambi, bernama Desi, 42, menjadi korban pemerkosaan pada Minggu (7/3) lalu. Pelakunya adalah Amin, 46, warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, tukang ojek langganan korban.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Hasan mengatakan kejadian itu berawal ketika Desi sedang menunggu ojek di depan Indomaret Kebun Handil.
Tak lama kemudian, datanglah Amin yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek. Dia lalu menawarkan tumpangan pada korban. Karena merasa kenal, ajakan itu pun diterima.
Tak hanya itu, Desi ini adalah pelanggan setia pelaku. Rupanya Amin punya niat lain. Awalnya dia mengajak Desi berkeliling Kota Jambi. Tetapi kemudian dibawanya ke daerah Bertam, Kabupaten Muarojambi.
Tiba di tempat sepi, mulailah Amin melancarkan niat jahatnya. Desi tentu saja menolak. Tetapi kekurangan pada fisiknya, membuatnya tak bisa memberikan perlawanan. Dia bahkan diseret sejauh 50 meter.
Kalah tenaga, pelaku pun dengan leluasa melampiaskan nafsunya. Setelah puas, Amin meninggalkan korban begitu saja. Desi akhirnya bisa pulang dan melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi.
Setelah dilakukan penyelidikan, personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mencium keberadaan pelaku. Sabtu (13/3) lalu, dia pun diamankan di kediamannya. Tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah kami amankan,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Hasan, saat dikonfirmasi Selasa (16/3). Saat ini kata dia, pihaknya akan melakukan tes DNA di Laboratorium Polri di Cipinang.
Seorang wanita di Kota Jambi, bernama Desi, 42, menjadi korban pemerkosaan pada Minggu (7/3) lalu. Pelakunya adalah Amin, 46, warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, tukang ojek langganan korban.
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara
- Kematian Santri di Tebo Jadi Atensi Khusus Ditreskrimum Polda Jambi