Mbak Desi Si Ibu Muda Jadikan Rumahnya Tempat Berbuat Maksiat
Kamis, 15 Agustus 2019 – 14:29 WIB
Petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 100 ribu, satu klik plastik bening, dua lembar kertas bekas rokok, dan satu dompet bermotif bunga.
“Semua barang kami sita untuk kepentingan penyidikan. Pelaku kami jerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” kata Sujilan. (sid/fun)
Ibu rumah tangga bernama Desi Fitriani ditangkap petugas Polres Probolinggo, Jawa Timur, karena menjadi pengedar narkoba.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Atikoh Disambut Tondu' Majang, Turun ke Sawah Menanam Bawang, Menang Menang Menang!
- Cek Harga Bahan Pokok, Atikoh Ganjar Blusukan ke Pasar di Probolinggo
- Pembatalan Kelulusan PPPK 2023, Lita Dicoret, Semoga jadi Pejabat Peduli Guru Honorer
- Airlangga Tunjuk Gus Haris jadi Calon Bupati, Misbakhun Yakini Golkar di Probolinggo Bakal Berjaya Lagi
- Kecelakaan Beruntun di Pantura, 1 Sopir Tewas, Begini Kronologinya
- Pemilu Buruk Tak Akan Membuat Indonesia Berkah, K.H. Abdul Hamid Sebut Mahfud Istikamah