Mbak Desy Si Teller Cantik Nekat Berbuat Terlarang di Kantor
Minggu, 30 September 2018 – 14:19 WIB
Polisi yang sudah melakukan penyelidikan mendalam lantas menjemput Desy di rumah wanita berkacamata itu di Kelurahan Pelita, Rabu (26/9).
Saat diperiksa, Desy masih saja mengelak meski banyak bukti yang menunjukkan dirinya menggelapkan uang bank.
Setelah diperiksa maraton, Desy pun perlahan buka mulut. Dia mengaku menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Susarsono menerangkan, Desy dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman lima tahun penjara.
"Kami lakukan penahanan kepada tersangka (Desy) untuk pendalaman penyidikan," kata Susarsono sebagaimana dilansir laman Prokal, Minggu (30/9). (prokal/jpnn)
Desy Sagyta berurusan dengan hukum karena menguras uang di sebuah bank daerah tempatnya bekerja di Bengkuring, Samarinda Utara, Kalimantan Timur.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ini Tempat Pelarian Pelaku Penggelapan Uang di Restoran Hotman Paris
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Mbak FF Gelapkan Uang Rp 527 Juta Lebih, Modusnya Begini
- Pelaku Penggelapan Honor KPPS Dijerat Pasal Berlapis, Sukurin
- Honor Petugas KPPS Dibawa Kabur, Sisanya Tinggal Rp 17 Juta