2 Ibu Rumah Tangga dan 3 Pria Dewasa Berbuat Terlarang

2 Ibu Rumah Tangga dan 3 Pria Dewasa Berbuat Terlarang
Dua ibu rumah tangga dan tiga pria yang ditangkap. FOTO: POLSEK BARAT UNTUK BALIKPAPAN POS/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Dua ibu rumah tangga (IRT) bernama Rizma (42) dan Ramlah (38) ditangkap tim Opsnal Polsek Barat saat melakukan perbuatan terlarang di Jalan Gunung Polisi, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, Jumat (21/9) pukul 03:30 dini hari Wita.

Mereka berjudi bersama tiga pria dewasa, yakni Safaruddin (40), Rachmad (49), dan Abdul Samad.

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa mengatakan, pihaknya menangkap para pejudi itu setelah menerima laporan dari masyarakat.

Putu langsung mengerahkan anak buahnya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Saya perintahkan anggota saya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,” terang Putu, Sabtu (22/9).

Dia menambahkan, selain menangkap para pejudi, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti.

Di antaranya, dua set kartu remi serta uang tunai Rp 400 ribu yang terdiri dari berbagai pecahan.

Menurut Putu, para dua IRT dan tiga pria itu saat ini sudah mendekam di sel Mapolsek Barat.

Dua ibu rumah tangga (IRT) bernama Rizma (42) dan Ramlah (38) ditangkap tim Opsnal Polsek Barat saat melakukan perbuatan terlarang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News