2 Ibu Rumah Tangga dan 3 Pria Dewasa Berbuat Terlarang
Minggu, 23 September 2018 – 14:10 WIB
Mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Pelaku saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik dan tetap kami proses lanjut,” kata Putu. (pri/yud/k1/prokal/jpnn)
Dua ibu rumah tangga (IRT) bernama Rizma (42) dan Ramlah (38) ditangkap tim Opsnal Polsek Barat saat melakukan perbuatan terlarang
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Satu per Satu Para Penjahat di Lombok Ditangkap
- Polda Riau Menggerebek Lokasi Pembuatan ID Judi Online Beromzet Rp 18 Miliar di Dumai
- Yang Main Judi Online Papi55 Siap-Siap Saja, 2 Orang Sudah Ditangkap
- Anggota Brimob Diserang Warga saat Membubarkan Perjudian
- Transaksi Judi Online Fantastis, Sahroni Minta Polri, PPATK hingga Kominfo Gerak Cepat
- Sssst, Wulan Guritno Mendatangi Bareskrim Polri Selasa Malam, Begini Info dari Brigjen Adi