2 Ibu Rumah Tangga dan 3 Pria Dewasa Berbuat Terlarang

2 Ibu Rumah Tangga dan 3 Pria Dewasa Berbuat Terlarang
Dua ibu rumah tangga dan tiga pria yang ditangkap. FOTO: POLSEK BARAT UNTUK BALIKPAPAN POS/JPNN

Mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Pelaku saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik dan tetap kami proses lanjut,” kata Putu. (pri/yud/k1/prokal/jpnn)


Dua ibu rumah tangga (IRT) bernama Rizma (42) dan Ramlah (38) ditangkap tim Opsnal Polsek Barat saat melakukan perbuatan terlarang


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News