Mbak Dewi Asmara Akui Salah Sasaran, Rencananya Mau Racuni Suami
Selanjutnya, terdengar juga hakim menanyakan, kenapa terdakwa tidak memasukan racun itu ke dalam masakannya, namun memasukan ke dalam masakan sang mertua. Karena menurut dia, sang suami lebih senang dengan masakan ibu mertuanya.
Kini, Dewi Asmara menyesali perbuatannya yang tidak pantas dilakukan tersebut. Dan karena dia juga tidak memiliki saksi yang meringankan, majelis hakim memutuskan agenda selanjutnya ialah tuntutan dari JPU, Sosor Panggabean SH.
Sementara itu, ditemui usai sidang terkait agenda tuntutan pada persidangan selanjutnya, Penasihat Hukum terdakwa dari Posbakum, Candra Eka Septawan SH hanya meminta agar mejelis hakim bisa berbuat adil.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
“Iya! tentunya kami meminta seadilnya-adilannya kepada majelis hakim, dan juga hukuman yang seringan-ringannya untuk terdakwa,” tutupnya. (*/palpos.id)
Pengadilan Negeri Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel, kembali menggelar sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Dewi Asmara, Rabu (28/7).
Redaktur & Reporter : Budi
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Segera Bentuk Tim Pencarian Peninggalan Sejarah
- Sumsel & BIG RI Teken MoU Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu