Mbak Dewi Asmara Akui Salah Sasaran, Rencananya Mau Racuni Suami

Selanjutnya, terdengar juga hakim menanyakan, kenapa terdakwa tidak memasukan racun itu ke dalam masakannya, namun memasukan ke dalam masakan sang mertua. Karena menurut dia, sang suami lebih senang dengan masakan ibu mertuanya.
Kini, Dewi Asmara menyesali perbuatannya yang tidak pantas dilakukan tersebut. Dan karena dia juga tidak memiliki saksi yang meringankan, majelis hakim memutuskan agenda selanjutnya ialah tuntutan dari JPU, Sosor Panggabean SH.
Sementara itu, ditemui usai sidang terkait agenda tuntutan pada persidangan selanjutnya, Penasihat Hukum terdakwa dari Posbakum, Candra Eka Septawan SH hanya meminta agar mejelis hakim bisa berbuat adil.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
“Iya! tentunya kami meminta seadilnya-adilannya kepada majelis hakim, dan juga hukuman yang seringan-ringannya untuk terdakwa,” tutupnya. (*/palpos.id)
Pengadilan Negeri Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel, kembali menggelar sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Dewi Asmara, Rabu (28/7).
Redaktur & Reporter : Budi
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas