Mbak DS Sewa Pembunuh Habisi Nyawa Suami
Rabu, 25 November 2020 – 16:22 WIB
Arie mengatakan terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang membuat orang lain mengalami luka berat.
BACA JUGA: Pengin Taklukkan Hati Polwan Cantik, Rahmad Saputra Berbuat Nekat, Jangan Ditiru
"Ancaman penjara tujuh tahun," katanya.(antara/jpnn)
Seorang ibu rumah tangga berinisial DS warga Kramat Jati, Jakarta Timur, ditangkap polisi atas tuduhan merencanakan pembunuhan terhadap suami melalui orang bayaran.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- BPBD DKI Sebut Banjir Terjadi di 18 RT Jakarta Timur
- KPU Jakarta Timur Sampaikan Terima Kasih Atas Kesuksesan Pemilu 2024
- Asyik Berenang, Bocah Tenggelam di Kali Sunter
- Detik-Detik Ghatan Saleh Lakukan Penembakan Terhadap Seorang Warga di Jakarta Timur
- Generasi Muda Nurul Ibad Jakarta Timur Suarakan Anti-Golput
- Balap Liar di Pondok Kopi Jakarta Timur, 4 Pemuda Ditangkap Polisi