Mbak DS Sewa Pembunuh Habisi Nyawa Suami

Mbak DS Sewa Pembunuh Habisi Nyawa Suami
Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Arie mengatakan terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang membuat orang lain mengalami luka berat.

BACA JUGA: Pengin Taklukkan Hati Polwan Cantik, Rahmad Saputra Berbuat Nekat, Jangan Ditiru

"Ancaman penjara tujuh tahun," katanya.(antara/jpnn)

Seorang ibu rumah tangga berinisial DS warga Kramat Jati, Jakarta Timur, ditangkap polisi atas tuduhan merencanakan pembunuhan terhadap suami melalui orang bayaran.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News