Mbak Eli Mutia Dihamili Laki-laki, Terjadi Peristiwa Mengerikan di Kamar Mandi
Jumat, 12 Maret 2021 – 13:13 WIB

EMD (dua dari kanan) pelaku pembunuh bayinya sendiri diamankan Polres Metro Tangerang Kota, Senin (8/3). Foto: Randy Yastiawan/Tangerang Ekspres
“Tersangka ini kami jerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya. (ran/tangerangekspres)
Baca Juga:
Eli Mutia Dewi dihamili sang pacar yang tidak mau bertanggung jawab. Seperti ini pengakuannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang