Mbak Eli Mutia Dihamili Laki-laki, Terjadi Peristiwa Mengerikan di Kamar Mandi
Jumat, 12 Maret 2021 – 13:13 WIB
“Tersangka ini kami jerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya. (ran/tangerangekspres)
Baca Juga:
Eli Mutia Dewi dihamili sang pacar yang tidak mau bertanggung jawab. Seperti ini pengakuannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
- Kejinya 3 Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Jateng
- Ini Tampang 3 Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, 2 Orang Terduduk di Kursi Roda
- Terungkap Hubungan Pelaku dan Wanita Hamil Korban Pembunuhan di Kelapa Gading