Mbak Gyt Nekat Edarkan Uang Palsu, Begini Modusnya
Kamis, 29 April 2021 – 21:17 WIB
“Uang palsu itu dari jualan, ada yang beli ada uangnya kayak gitu,” kata Gyt, Rabu (28/4).
“Masih kami dalami, apakah memang benar dia mendapat uang ini dari COD atau tersangka punya jaringan lain,” tambahnya.
Selain itu, di bulan suci Ramadan maupun menjelang Hari Raya Idul Fitri, Johan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi kejahatan seperti ini.
BACA JUGA: Iptu Ismael Pane Dibacok Pakai Parang, Pistol Dirampas, Pelaku Berondong Polisi dengan Tembakan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (agusdwi/rmol.id)
Seorang perempuan warga Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, bernama Gyt, 33, ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu dengan cara belanja di pasar.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Jadi Tuan Rumah Asian School Badminton Championship, Jateng Siap Sambut Peserta
- Nikmati Fasilitas Fast Track, 352 JCH Kloter Pertama Embarkasi Solo Dilepas Nana Sudjana
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya