Mbak Gyt Nekat Edarkan Uang Palsu, Begini Modusnya
Kamis, 29 April 2021 – 21:17 WIB

Ilustrasi uang. Foto: dok.JPNN.com
“Uang palsu itu dari jualan, ada yang beli ada uangnya kayak gitu,” kata Gyt, Rabu (28/4).
“Masih kami dalami, apakah memang benar dia mendapat uang ini dari COD atau tersangka punya jaringan lain,” tambahnya.
Selain itu, di bulan suci Ramadan maupun menjelang Hari Raya Idul Fitri, Johan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi kejahatan seperti ini.
BACA JUGA: Iptu Ismael Pane Dibacok Pakai Parang, Pistol Dirampas, Pelaku Berondong Polisi dengan Tembakan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (agusdwi/rmol.id)
Seorang perempuan warga Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, bernama Gyt, 33, ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu dengan cara belanja di pasar.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- Ahmad Luthfi Kumpulkan 7.810 Kades untuk Ikut Sekolah Anti-korupsi Jateng
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Taj Yasin Sambut Panitia Waisak-Thudong: Wujud Toleransi & Kepedulian Lintas Iman di Jateng
- Halalbihalal PDBN, Fathan Subchi Ajak Diaspora Berkontribusi Bagi Daerahnya
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur