Mbak HY Gagal Jualan pada Malam Tahun Baru
Selasa, 31 Desember 2019 – 07:02 WIB

HY dan HJ, dua pengedar pil ekstasi yang dibekuk Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Senin (30/12) Foto: ANTARA/Aziz Munajar/19
Keduanya dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Ia menambahkan bahwa momen pergantian tahun memang kerap dimanfaatkan pengedar menjual beragam jenis narkoba dengan memanfaatkan berbagai celah, sehingga kewaspadaan akan terus ditingkatkan jelang pergantian tahun 2020. (antara/jpnn)
Perempuan inisial HY ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang dalam kasus peredaran narkoba jenis ekstasi yang akan diedarkan pada malam Tahun Baru 2020.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang