Mbak Ima Ditangkap Polisi Lagi, Duh, Kasusnya

Mbak Ima Ditangkap Polisi Lagi, Duh, Kasusnya
Ekspos pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh perempuan residivis. (ANTARA/Ali Khumaini)

"Atas keterangan itu, kami melakukan pengembangan dan mendatangi sebuah rumah yang ditempati tersangka Adw, tak jauh dari perumahan tempat tinggal tersangka Jtd," katanya.

Polisi kemudian menangkap Adw di rumahnya, di wilayah Telukjambe Timur, serta melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu.

Kemudian tersangka dibawa ke Mapolres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Adw saat diperiksa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari GA dan kini masih dalam pencarian petugas," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman mati. (antara/jpnn)


Mbak Ima ditangkap polisi saat bersama sang pacar. Untuk kedua kalinya dia harus merasakan jeruji penjara.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News