Mbak Jayanti Sudah Punya Pacar, Menolak Pria Beristri yang Mengajak Berbuat Begituan, Berakhir Mengerikan

Mbak Jayanti Sudah Punya Pacar, Menolak Pria Beristri yang Mengajak Berbuat Begituan, Berakhir Mengerikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan terapis bekam, di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. (cr3/jpnn)

 

 

 

Kasus Pembunuhan: Polisi mengungkap motif tersangka MA membunuh wanita terapis bekam bernama Rizky Sukma Jayanti alias RSJ.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News