Mbak Jayanti Sudah Punya Pacar, Menolak Pria Beristri yang Mengajak Berbuat Begituan, Berakhir Mengerikan
Kamis, 12 Agustus 2021 – 17:38 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan terapis bekam, di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8). Foto: Ricardo/JPNN.com
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. (cr3/jpnn)
Kasus Pembunuhan: Polisi mengungkap motif tersangka MA membunuh wanita terapis bekam bernama Rizky Sukma Jayanti alias RSJ.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan