Mbak MA Memang Tak Kenal Pria yang Mengajak Begituan di Halte Bus, Tetapi…

"Terduga tersangka ini sering duduk di sekitar situ. Lalu yang cowoknya, sering lewat sekitar situ juga dan diajaklah dia lakukan perbuatan asusila," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Dengan informasi awal dari video viral di media sosial yang diperkirakan perbuatan asusila terjadi pada Kamis malam (21/1), Polsek Senen segera melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dan melacak ciri-ciri dari kedua pelaku kepada masyarakat sekitar di Jalan Kramat Raya.
"Kami melakukan pemantauan di sekitar lokasi, pada 22 Januari 2021 sekitar 20.00 WIB kami melakukan penangkapan pada wanita MA dekat TKP," ujar Ewo Samono.
MA terancam pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan jeratan pidana kurungan selama 2 tahun 8 bulan. (antara/jpnn)
Berikut ini fakta baru terkait perbuatan asusila di halte bus, yang videonya sempat viral di medsos.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Viral Video Yuke Dewa 19 Gotong Bocah di Tasikmalaya, Begini Faktanya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka