Mbak MA Memang Tak Kenal Pria yang Mengajak Begituan di Halte Bus, Tetapi…
"Terduga tersangka ini sering duduk di sekitar situ. Lalu yang cowoknya, sering lewat sekitar situ juga dan diajaklah dia lakukan perbuatan asusila," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Dengan informasi awal dari video viral di media sosial yang diperkirakan perbuatan asusila terjadi pada Kamis malam (21/1), Polsek Senen segera melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dan melacak ciri-ciri dari kedua pelaku kepada masyarakat sekitar di Jalan Kramat Raya.
"Kami melakukan pemantauan di sekitar lokasi, pada 22 Januari 2021 sekitar 20.00 WIB kami melakukan penangkapan pada wanita MA dekat TKP," ujar Ewo Samono.
MA terancam pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan jeratan pidana kurungan selama 2 tahun 8 bulan. (antara/jpnn)
Berikut ini fakta baru terkait perbuatan asusila di halte bus, yang videonya sempat viral di medsos.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Viral Warga Binaan Lapas Rantauprapat Main Judi dan Pakai Narkoba, Ini Penjelasan Kalapas
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Oknum Pengacara di Palu Diduga Melakukan Asusila terhadap Anak, Ini Penjelasan Polisi
- Heboh Video Pengajian Halalkan Ganti Pasangan, Kemenag Buka Suara
- Heboh Video Pengajian yang Halalkan Gonta-Ganti Pasangan, Kemenag Merespons Begini