Mbak Nita Ditangkap Saat Berbuat Terlarang Bersama Empat Pria

Mbak Nita Ditangkap Saat Berbuat Terlarang Bersama Empat Pria
Tersangka Nita yang diamankan di Mapolda Sumsel lantaran terlibat menjadi kurir narkoba. Foto : edho/sumeks.co

Barang bukti tersebut, sambung Heri diperoleh dari bandar berinisial IS yang berhasil kabur ketika dilakukan penggerebekan di kawasan Desa Talang Nangka, Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI.

“Barang bukti yang diamankan di lokasi yang berbeda ini merupakan ungkap kasus di bulan Febuari 2020. Satu bandar di kawasan OKI, berhasil kabur. Kami hanya mengamankan barang bukti senpi laras panjang dan pendek beserta narkoba pil ekstasi 123 butir saja,” bebernya.

Dalam penyelidikan, bandar yang lolos ini ternyata tidak hanya sebagai bandar narkoba di OKI, tetapi juga penjual senpi rakitan.

BACA JUGA: Buron 9 Tahun, Robbi Akhirnya Ditangkap Polisi di Lahat Sumsel

“Diimbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri. Dan akan terus kami kejar, bila tidak mau menyerahkan diri jangan salahkan bila kami mengambil tindakan tegas terukur atau langsung tembak di tempat,” tegas Heri.(dho)

Nita Apriani alias Puja, 31, warga Perumahan Jaka Permai, Jl Gubernur HA Bastari Jakabaring Palembang, ditangkap saat mengantar narkoba jenis pil ekstasi bersama empat teman lelaki lainnya.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News