Mbak Puan: Tidak Ada Alasan RI Biarkan Wilayahnya Diklaim Negara Lain

Mbak Puan: Tidak Ada Alasan RI Biarkan Wilayahnya Diklaim Negara Lain
Puan Maharani. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani merespons isu masuknya kapal Tiongkok ke perairan Natuna. Puan mengatakan pemerintah Republik Indonesia harus bertindak tegas untuk mendesak kapal-kapal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) segera meninggalkan Laut Natuna Utara dengan mengedepankan diplomasi damai.

Menurut Puan, perairan Natuna merupakan kedaulatan wilayah RI yang wajib dipertahankan sesuai penetapan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) berdasarkan perjanjian internasional atau United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS tahun 1982.

“Oleh karena itu tidak ada alasan bagi Indonesia untuk membiarkan wilayahnya diklaim negara lain," kata Puan dalam siaran persnya, Senin (6/1).

Cucu Proklamator RI Bung Karno itu mengatakan pemerintah RRT harus menghormati hukum internasional seperti tertuang dalam UNCLOS 1982. Apalagi, RRT  adalah salah satu anggotanya. 

Puan mengimbau seluruh kementerian dan lembaga harus satu suara mendukung sikap tegas Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengutamakan upaya diplomasi dengan RRT dan tetap bersikap tegas dalam menjaga kehormatan dan eksistensi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Puan juga mengatakan bahwa untuk mencegah pihak asing memasuki wilayah perairan RI tanpa izin, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara (AU), dan Polair harus meningkatkan patroli di wilayah laut Indonesia. "Terutama  di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) seperti di perairan Natuna, dengan cara memperkuat coast guard (penjaga pantai)," ujar Puan.

Ia menambahkan pemerintah harus menambah armada kapal yang dikhususkan untuk melakukan patroli di kawasan ZEE sehingga kedaulatan wilayah Indonesia dapat selalu terjaga. Dia juga meminta armada Kapal Perang harus dapat mendampingi kapal-kapal nelayan milik Indonesia, terutama di Natuna.

Lebih lanjut, Puan mengatakan soal praktik pencurian ikan, pemerintah harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan dan sanksi yang terkait dengan Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF). Terutama terhadap sanksi bagi pelaku IUUF di perairan Indonesia secara tegas. Menurutnya, hal ini guna memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.

Ketau DP RI Puan Maharani mengatakan untuk mencegah pihak asing memasuki wilayah perairan RI tanpa izin, TNI AL, TNI AU, dan Polair harus meningkatkan patroli di wilayah laut Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News