Mbak Rerie Minta Pemahaman Risiko Pernikahan Usia Dini Ditingkatkan

Mbak Rerie Minta Pemahaman Risiko Pernikahan Usia Dini Ditingkatkan
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI

Sebab, kata Rerie,  pengantin anak berpotensi hamil sebelum tubuh mereka dewasa.

Pada kondisi tersebut, lanjut dia,  potensi terpapar kanker serviks bagi pengantin perempuan juga tinggi.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mengatakan munculnya promosi secara daring yang mengajak masyarakat untuk melakukan pernikahan usia dini, harus menjadi alarm bagi para pemangku kepentingan bahwa masih banyak kelompok di tengah masyarakat yang belum memahami konsekuensinya.

Apalagi, ungkap Rerie, berdasarkan catatan Badan Peradilan Agama di Indonesia, pandemi Covid-19  mendorong peningkatan jumlah pernikahan usia dini di tanah air.

Pada Januari-Juni 2020, 34.000 permohonan dispensasi pernikahan dini (di bawah 19 tahun) diajukan dan 97 persen di antaranya dikabulkan.

Padahal sepanjang 2019, hanya terdapat 23.700 permohonan.

"Harus dilakukan strategi untuk memperluas dan mempercepat peningkatan pemahaman masyarakat terkait peraturan dan risiko kesehatan yang akan dialami dalam pernikahan usia dini," ujar Rerie.


Dia berharap, segera dilakukan sosialisasi masif terkait sejumlah peraturan hukum yang melarang, dan besarnya risiko kesehatan bila terjadi pernikahan usia dini di tengah masyarakat.

Mbak Rerie prihatin masih adanya kelompok masyarakat yang mengajak melaksanakan pernikahan dini. Padahal, selain melanggar hukum, pernikahan dini berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan kepada pengantin wanita.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News