Mbak Riri Tak Punya Video Porno, tetapi Digebuki Polwan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau menetapkan Brigadir IR dan ibunya, YUL, sebagai tersangka penganiayaan pada 25 September 2022.
Status tersangka itu merupakan tindak lanjut atas laporan Riri yang teregister dengan nomor: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU tanggal 22 September 2022.
Polda Riau tidak hanya menetapkan Brigadir IR sebagai tersangka, tetapi juga menahannya.
Namun, Yul tidak ditahan karena dianggap kooperatif dan harus menjaga cucunya.
Penganiayaan terhadap Riri terjadi pada Rabu (21/9) malam. Penyebabnya diduga ketidaksetujuan keluarga Brigadir IR terhadap hubungan asmara antara adiknya, R, dengan Riri.
R yang notabene anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berpacaran dengan Riri.
Menurut Riri, asmaranya dengan R berjalan selama tiga tahun.(mcr36/jpnn)
Warga Pekanbaru bernama Riri Aprilia Kartin (27) yang menjadi korban penganiayaan oknum polwan Brigadir IR menyampaikan pengakuannya melalui kuasa hukumnya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Dimas Tewas di Sel Polsek Bukit Raya, 5 Orang Jadi Tersangka
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau