Mbak Riri Tak Punya Video Porno, tetapi Digebuki Polwan
jpnn.com, PEKANBARU - Warga Pekanbaru bernama Riri Aprilia Kartin (27) yang menjadi korban penganiayaan oknum polwan Brigadir IR menyampaikan pengakuannya melalui kuasa hukumnya.
Pengacara Afriadi Andika selaku kuasa hukum Riri menyatakan kliennya tidak pernah menyebarkan video mesum yang diduga menjadi pemicu penganiayaan.
“Menurut klien kami, video yang disebut porno itu tidak ada padanya,” kata Andika kepada JPNN.com Rabu (28/9).
Andika menjelaskan ponsel milik Riri justru disita oleh Brigadir R dan oknum dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau sejak tiga bulan lalu.
“Handphone klien saya disita IR dan rekannya dari BNNP tanpa surat penyitaan dan penggeledahan,” tuturnya.
Sebagai korban penganiayaan, Riri justru menjadi terlapor kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, Andika mengaku belum mengetahui detail soal laporan itu.
“Kami hanya tahu itu dari pemberitaan,” ucap Andika.
Warga Pekanbaru bernama Riri Aprilia Kartin (27) yang menjadi korban penganiayaan oknum polwan Brigadir IR menyampaikan pengakuannya melalui kuasa hukumnya.
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Maling Motor Milik Polwan, MS dan AB Merasakan Akibatnya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Polisi Ungkap Pelaku yang Mencegat Pengendara di Pekanbaru Bukan Perampok, Ternyata
- Viral Pengendara Mobil di Pekanbaru Diadang Perampok, Ini Kata Polisi
- Wanita Tanpa Busana Tampak Seperti Tidur di Kebun Sawit, Diduga Korban Pembunuhan