Mbak Sari Soraya Diapit 2 Pria Berbadan Kekar, tak Berkutik, Kasusnya Parah
"Terpidana masuk ke dalam vila dengan cara merusak kunci pintu dengan membongkar gagang kunci pintu," ungkap Harlianto.
Tak hanya itu, rumah kunci pintu diganti dengan gagang kunci pintu yang lain serta merusak dan mengganti keramik di lantai atas vila.
Atas perbuatannya, Sari Soraya divonis 4 bulan kurungan penjara pada 22 Oktober 2018 oleh PN Denpasar.
Tak terima atas putusan itu, Soraya mengajukan banding hingga kasasi, tetapi tetap saja Sari Soraya divonis bersalah.
Vonisnya berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusannya pada 2 Desember 2019 dengan vonis yang sama.
Status wajib lapor selama proses persidangan banding dan kasasi, disebutkan Luga, tidak pernah dilakukan oleh terpidana Soraya.
Penangkapan Sari Soraya bermula dari adanya informasi keberadaan terpidana di Bali dalam dua minggu terakhir.
Pada Minggu siang pukul 14.00 WITA, terpidana terpantau berada di Beachwalk Mall saat bertemu keluarganya.
Mbak Sari Soraya Ruka tak berkutik saat ditangkap para pria berbadan kekar dari Kejaksaan di pusat perbelanjaan Badung.
- Pengamat Sebut Kepuasan Publik kepada Jokowi Ditopang Kejagung
- Meroket, Kepercayaan Publik pada Kejaksaan jadi 74 Persen
- Kejaksaan Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik
- Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan
- Korupsi Timah Terbongkar, MAKI Desak Kejagung Segera Tangkap RBS