Mbak Sari Soraya Diapit 2 Pria Berbadan Kekar, tak Berkutik, Kasusnya Parah

Mbak Sari Soraya Diapit 2 Pria Berbadan Kekar, tak Berkutik, Kasusnya Parah
Terpidana kasus perusaakan vila Sari Soraya saat diciduk Tim Tabur Kejati Bali di pusat perbelanjaan Beachwalk, Jalan Raya Pantai Kuta, Minggu (16/1) sore kemarin. Foto: Humas Kejati Bali.

"Terpidana masuk ke dalam vila dengan cara merusak kunci pintu dengan membongkar gagang kunci pintu," ungkap Harlianto.

Tak hanya itu, rumah kunci pintu diganti dengan gagang kunci pintu yang lain serta merusak dan mengganti keramik di lantai atas vila.

Atas perbuatannya, Sari Soraya divonis 4 bulan kurungan penjara pada 22 Oktober 2018 oleh PN Denpasar.

Tak terima atas putusan itu, Soraya mengajukan banding hingga kasasi, tetapi tetap saja Sari Soraya divonis bersalah.

Vonisnya berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusannya pada 2 Desember 2019 dengan vonis yang sama.

Status wajib lapor selama proses persidangan banding dan kasasi, disebutkan Luga, tidak pernah dilakukan oleh terpidana Soraya.

Penangkapan Sari Soraya bermula dari adanya informasi keberadaan terpidana di Bali dalam dua minggu terakhir.

Pada Minggu siang pukul 14.00 WITA, terpidana terpantau berada di Beachwalk Mall saat bertemu keluarganya.

Mbak Sari Soraya Ruka tak berkutik saat ditangkap para pria berbadan kekar dari Kejaksaan di pusat perbelanjaan Badung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News