Mbak Sari Soraya Diapit 2 Pria Berbadan Kekar, tak Berkutik, Kasusnya Parah
Selasa, 18 Januari 2022 – 08:20 WIB

Terpidana kasus perusaakan vila Sari Soraya saat diciduk Tim Tabur Kejati Bali di pusat perbelanjaan Beachwalk, Jalan Raya Pantai Kuta, Minggu (16/1) sore kemarin. Foto: Humas Kejati Bali.
“Tim Tabur saat itu mengikuti posisinya dan menunggu kondisi kondusif untuk melakukan pengamanan," ujar Luga Harlianto.
Sekitar pukul 18.10 WITA, Soraya diamankan di sebuah restoran di dalam Beachwalk dan langsung dibawa ke Kejati Bali.
"Tanpa perlawanan, sekitar pukul 19.00 WITA langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar," jelas Luga Harlianto.
Malam itu juga, pukul 22.00 WITA, Soraya digelandang untuk dijebloskan ke Lapas Perempuan Kerobokan Denpasar.
Sari Soraya resmi berstatus terpidana kasus perusakan vila yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 2018. (JPNN Bali)
Mbak Sari Soraya Ruka tak berkutik saat ditangkap para pria berbadan kekar dari Kejaksaan di pusat perbelanjaan Badung.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP