Mbak Tutut dan Pensiunan Jenderal Gugat Jasa Marga Cs Rp 600 Miliar, Ini Perkaranya

Mbak Tutut dan Pensiunan Jenderal Gugat Jasa Marga Cs Rp 600 Miliar, Ini Perkaranya
Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut. Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Guma

jpnn.com, JAKARTA - Putri Presiden Kedua RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana menggugat PT Jasa Marga dan sepuluh pihak lainnya secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/12).

Wanita yang akrab disapa Mbak Tutut itu menggugat para pihak itu dengan kualifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatan dengan perkara nomor 1122/Pdt.G/2021/PN.JKT.Sel ini, Mbak Tutut bertindak sebagai Direktur PT Citra Lamtoro Gung Persada.

Ada juga pihak penggugat lainnya, yakni Letjen (Purn) Sugiono selaku Direktur PT Hanurata.

Kedua pihak ini menggugat PT Jasa Marga Cs senilai Rp 600 miliar.

Sementara pihak yang menjadi tergugat, yaitu PT Marga Nurindo Bhakti, Humberg Lie, Marga Strukturindo Raya, PT Investakusuma Artha, Janner Tandra sebagai Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti, Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti, Sargato sebagai Direktur PT Marga Nurindo Bhakti, dan Berto Lomios sebagai Direktur Utama PT Marga Nurindo Bhakti.

Pihak tergugat lainnya, yaitu PT Jasa Marga, PT Bhaskara Dunia Jaya, serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara PN Jaksel yang dikutip dari sipp.pn-jakartaselatan.go.id pada Selasa (21/2021), Mbak Tutut dan Sugioto yang merupakan pensiunan jenderal itu mengajukan sejumlah poin petitum dalam pokok perkara gugatan ini.

Mbak Tutut dan Letjen (Purn) Sugiono gugat Jasa Marga Cs ke PN Jakarta Selatan senilai Rp 600 miliar. Ini perkara yang digugat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News