Mbak Tutut dan Pensiunan Jenderal Gugat Jasa Marga Cs Rp 600 Miliar, Ini Perkaranya

Mbak Tutut dan Pensiunan Jenderal Gugat Jasa Marga Cs Rp 600 Miliar, Ini Perkaranya
Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut. Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Guma

Mbak Tutut dan Sugiono meminta PN Jaksel menerima dan mengabulkan gugatan mereka untuk seluruhnya.

Selanjutnya meminta PN Jaksel menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap para penggugat.

"Menyatakan tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat rapat umum pemegang saham luar biasa PT Marga Nurindo Bhakti tertanggal 3 Desember 2021. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pengalihan saham tergugat V dan tergugat VI kepada pihak ketiga," tulis petitum gugatan itu.

Selain itu, Tutut dan Sugiono meminta PN Jaksel memerintahkan kepada tergugat I sampai dengan tergugat IV agar tidak menyelenggarakan RUPSLB PT Marga Nurindo Bhakti untuk penjualan saham PT Investakusuma Artha dan PT Marga Strukturindo Raya kepada pihak ketiga atau pihak siapa pun.

Batas waktunya sebelum dilaksanakan audit keuangan oleh auditor independen yang ditunjuk PT Citra Lamtoro Gung Persada, maupun penilaian atas saham yang akan dijual oleh PT Investakusuma Artha dan PT Marga Strukturindo Raya tersebut oleh Kantor Penilai Jasa Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh PT Citra Lamtoro Gung Persada.

Selain itu, wajib melampirkan laporan keuangan audited tiga tahun terakhir dan melampirkan bukti setoran saham PT Investakusuma Artha dan PT Marga Strukturindo Raya.

Penggugat juga meminta PN Jaksel memerintahkan tergugat III untuk tidak mencatatkan atau mengesahkan perubahan anggaran dasar dalam penjualan saham tergugat V dan tergugat VI pada PT Marga Nurindo Bhakti dalam pengkalan data Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kementerian Hukum dan HAM sampai dengan putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.

Mbak Tutut dan Sugiono juga meminta PN Jaksel memerintahkan tergugat I dan tergugat II dan atau tergugat III dan tergugat IV untuk memberikan hak kepada para penggugat dalam RUPSLB sebagai pemegang saham yang harus ditawarkan terlebih dahulu atas penjualan saham tergugat V dan tergugat VI, paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Mbak Tutut dan Letjen (Purn) Sugiono gugat Jasa Marga Cs ke PN Jakarta Selatan senilai Rp 600 miliar. Ini perkara yang digugat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News