Mbak Wulandari Dibegal, Otak Pelaku sudah Ditangkap, Ternyata Seorang Perempuan
Senin, 14 Maret 2022 – 13:14 WIB
Baca Juga: Inilah Kronologi Lengkap Mobil Penabrak Warga yang Dirusak & Dibuang ke Sungai, Ternyata
Para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial L, 39, yang menjadi otak pelaku kasus pembegalan di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, akhirnya ditangkap polisi. Tersan
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- AKBP Budi Setiyono Berangkatkan Puluhan Warga Rohul Mudik Gratis ke Sumbar dan Sumut
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- Kereta Api Putri Deli Tabrak Truk yang Terobos Palang Perlintasan