ME, ES, dan AR Sudah jadi Tersangka

ME, ES, dan AR Sudah jadi Tersangka
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perebutan jenazah dan perusakan mobil ambulans jenazah COVID-19 di Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Foto: ANTARA/HO- Polres Jember

jpnn.com, JEMBER - Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan mobil ambulans dan perebutan jenazah COVID-19 di Desa Pace, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan para tersangka merupakan warga Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

"Ketiga tersangka perusakan mobil ambulans yang ditangkap adalah ME (30), ES (35), dan AR (26)," kata Komang Yogi Arya Wiguna di Jember, Minggu.

Menurutnya, polisi mengusut kasus tersebut yang sempat viral di media sosial tentang kejadian aksi perebutan jenazah COVID-19 dan perusakan mobil ambulans, sehingga beberapa saksi sudah dimintai keterangan.

Kasus tersebut terjadi di Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace Kecamatan Silo pada Jumat (23/7) malam karena terpancing informasi hoaks yang menyebutkan organ jenazah hilang, sehingga hal itu memicu warga mengamuk dan mengambil paksa jenazah.

"Modus tersangka melakukan perusakan mobil ambulans tersebut secara bersama-sama. Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulans hingga penyok serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulans," tuturnya.

Dia menjelaskan penyidik telah berupaya mengambil langkah-langkah penyelidikan untuk mengusut kasus tersebut sebelum menetapkan tersangka.

"Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Sedangkan untuk barang bukti berupa satu unit mobil ambulans dan tiga pakaian milik pelaku sudah kami amankan," katanya.

Ketiga tersangka tercatat tinggal di Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News