ME, ES, dan AR Sudah jadi Tersangka
Komang mengatakan ketiga tersangka sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Jember dan mereka sedang menjalani proses penyidikan dan ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Sebelumnya warga mengadang ambulans Rumah Sakit Bina Sehat yang membawa jenazah pasien COVID-19 dan mengambil paksa jenazah tersebut untuk dibuka peti jenazahnya karena informasi hoaks terkait organ tubuh jenazah yang hilang, kemudian sejumlah warga merusak kaca mobil ambulans tersebut di Desa Pace pada Jumat (23/7) malam.
Dari beberapa saksi yang dipanggil di Polres Jember, satu saksi terkonfirmasi positif setelah dilakukan tes usap antigen sebelum dimintai keterangan oleh penyidik di mapolres setempat, sehingga saksi yang bersangkutan diminta pulang. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketiga tersangka tercatat tinggal di Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Speedboat Hibah Bea Cukai Tembilahan Bantu Selamatkan Warga Korban Gigitan Ular Berbisa
- Truk Kecelakaan di Jalur Jember-Banyuwangi, Macet Sampai 4 Kilometer
- Polisi Diminta Sikat Penyebar Hoaks soal Harga LPG 3 Kg di Kendal
- Libur Lebaran, Dinkes Kota Bogor Menyiagakan Nakes dan Ambulans
- Makan Takjil, Puluhan Orang di Jember Keracunan Massal, Polisi Turun Tangan