Medco Ikut Lawan Putusan KPPU

Medco Ikut Lawan Putusan KPPU
Medco Ikut Lawan Putusan KPPU
JAKARTA - Bola panas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus Donggi-Senoro terus bergulir. Setelah Pertamina menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding atas putusan KPPU, kini giliran Medco yang melawan.

Head of Corporate Secretary PT Medco Energi Internasional Tbk Cisca Alimin mengatakan, Medco tetap berpegang bahwa proses beauty contest yang dilakukan bersama Pertamina, sudah tepat. "Dalam mencari calon mitra investasi, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar," ujarnya melalui keterangan pers, Jumat (7/1).

       

Pernyataan tersebut berarti berseberangan dengan keputusan KPPU yang menyebut Medco bersekongkol dengan Pertamina dan Mitsubishi dalam proses beauty contest proyek Donggi-Senoro. Dengan persekongkolan tersebut, maka Medco bersama mitranya telah melanggar Pasal 22 dan Pasal 23 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebagai sanksinya, KPPU menjatuhkan denda Rp 5 miliar untuk Medco Energi Internasional, Rp 1 miliar untuk Medco E&P Tomori Sulawesi, Rp 10 miliar untuk Pertamina, dan Rp 15 miliar untuk Mitsubishi Corporation. Menurut Cisca, proses pelaksanaan, evaluasi, dan pengambilan keputusan dalam pemilihan calon mitra investasi oleh Medco dan Pertamina dilakukan sesuai dengan praktek bisnis yang prudent, objektif, etis, dan fair, dengan tujuan memaksimalkan kepentingan perusahaan.

Meski merasa keberatan dengan keputusan KPPU, namun Medco menyatakan senang karena KPPU tidak membatalkan atau menghentikan kesepakatan bisnis yang telah berjalan selama ini, bahkan merekomendasikan pemerintah untuk mendorong realisasi proyek Donggi Senoro agar terlaksana tepat waktu.

JAKARTA - Bola panas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus Donggi-Senoro terus bergulir. Setelah Pertamina menyatakan keberatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News