Media Online yang Beritakan Omongan Eko Patrio Bisa Kena UU ITE jika...

Media Online yang Beritakan Omongan Eko Patrio Bisa Kena UU ITE jika...
Anggota DPR Fraksi PAN Eko Patrio saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, (16/12). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Polisi akan membuat terang polemik pemberitaan soal pernyataan anggota DPR Eko Hendro Purnomo yang menyebut kasus bom Bekasi merupakan pengalihan isu perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto menegaskan, salah satu caranya ialah mencari dan memanggil sumber media online yang memberitakan pernyataan pria yang biasa dipanggil Eko Patrio  itu.

"Kalau tidak benar seperti yang beliau sudah sampaikan bahwa bukan beliau yang menyampaikan (statement pengalihan isu) artinya ada pihak lain yang mengupload," kata Agus di Bareskrim Polri di Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).

Namun sebelum masuk dalam ranah delik aduan, Bareskrim masih menunggu jawaban somasi dari media yang dilakukan oleh Eko.

"Oleh karena itu, kami telusuri siapa sih yang membuat resah masyarakat ini? Kami tunggu 1x24 jam yang beliau sampaikan," jelasnya.

Bareskrim mengaku memiliki beberapa bukti terkait pernyataan Eko di media massa. Jika benar adanya media yang mencatut nama Eko untuk memberitakan penangkapan teroris Bekasi sebagai upaya pengalihan isu, maka media itu bisa dijerat dengan Undang-undang ITE.

"ITE kan undang-undangnya ada, yang mengupload ya," tambahnya.

Mengenai media yang memberitakan pernyataan Eko, Agus mengaku ada tujuh media. Namun, Agus menolak untuk menyebutkannya.

JAKARTA – Polisi akan membuat terang polemik pemberitaan soal pernyataan anggota DPR Eko Hendro Purnomo yang menyebut kasus bom Bekasi merupakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News