Mediasi Buntu, Gugatan Tetap Berjalan

Mediasi Buntu, Gugatan Tetap Berjalan
Mediasi Buntu, Gugatan Tetap Berjalan
BOGOR - Sidang mediasi sengketa tanah antara PT Mekar Reality dengan dengan ahli waris Ramdani bin Suhandi tampaknya tak akan menemukan kesepakatan damai. Meski majelis hakim yang dipimpin hakim mediator Rosa memberikan beberapa solusi, tidak membuat kedua belah pihak saling mengalah satu sama lain.

Di satu sisi, penggugat menginginkan agar pihak tergugat mau mengakui jika status tanah yang berada di Desa Cilebutbarat, Kecamatan Sukaraja  dikuasai oleh penggugat. Pasalnya, berdasarkan bukti akta jual beli tanah seluas 6 hektare itu, disebutkan jika Mekar Reality merupakan pemilik sah karena telah membayar uang muka sebesar Rp1,2 miliar kepada Ramdani bin Suhandi sebagai pihak penjual.

Namun, di sisi lain tergugat tetap mempertahankan haknya dengan alasan jika perjanjian yang dilakukan Ramdani sewaktu masih hidup batal demi hukum karena tidak memiliki bukti yang menunjukkan jika tanah tersebut merupakan milik penggugat.

Sidang mediasi selama 30 menit itu berlangsung tertutup. Majelis hakim mediator mendengarkan bukti dan keterangan dari kedua pihak. Namun, tidak menemui titik temu untuk mengatasi sengketa tersebut.

BOGOR - Sidang mediasi sengketa tanah antara PT Mekar Reality dengan dengan ahli waris Ramdani bin Suhandi tampaknya tak akan menemukan kesepakatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News