Mediasi Buntu, Gugatan Tetap Berjalan
Minggu, 11 Desember 2011 – 06:45 WIB
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Penggugat, Ady Soehatman menjelaskan, tetap akan membawa perkara tersebut ke persidangan karena memiliki bukti kuat. Antara lain berupa akta jual beli yang ditandatangani oleh Ramdani sendiri serta cek senilai Rp1,2 miliar sebagai uang muka.
Baca Juga:
“Kita akan tetap bawa hingga persidangan karena semua bukti mengarah jika klien kami memang sah sebagai pemilik tanah,” ujarnya kepada Radar Bogor (JPNN Grup), Sabtu (10/12).
Kendati optimis bisa memenangkan perkara, namun Adhy mengaku tetap mengikuti tahapan demi tahapan dalam sidang perdata. Jika nanti pihak lawan menyetujui perkara diselesaikan secara damai, Adhy berharap agar tergugat memiliki itikad baik penyelesaian masalah.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat, Raholo menegaskan tetap akan mempertahankan hak kliennya yang diklaim oleh penggugat. Namun demikian, ia telah mengetahui secara jelas materi gugatan yang diajukan pihak penggugat.
BOGOR - Sidang mediasi sengketa tanah antara PT Mekar Reality dengan dengan ahli waris Ramdani bin Suhandi tampaknya tak akan menemukan kesepakatan
BERITA TERKAIT
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar