Mediasi Efektif Selesaikan Sengketa Medis Pasien Versus Dokter

Mediasi Efektif Selesaikan Sengketa Medis Pasien Versus Dokter
Dr drg Paulus Januar dari Pengurus Besar PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) saat Webinar dalam rangka HUT ke 72 PDGI di Jakarta, Minggu (23/1/2022). Foto: Tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Sengketa medis dokter akibat digugat pasiennya cenderung meningkat jumlahnya. Masyarakat yang kecewa terhadap pelayanan kedokteran cenderung dengan mudah menggugat dokter yang merawatnya.

“Sengketa medis umumnya karena pasien tidak puas dengan pelayanan kesehatan yang diperolehnya serta dipandang penyebabnya karena kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan yang merawatnya,” kata Dr drg Paulus Januar dari Pengurus Besar PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) saat Webinar dalam rangka HUT ke 72 PDGI di Jakarta, Minggu (23/1/2022).

Berdasarkan UU Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, dalam hal tenaga medis diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.

“Mediasi adalah cara mengatasi sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan penyelesaian para pihak dengan dibantu oleh mediator sebagai pihak netral yang membantu menfasilitasi,” ujar Paulus Yanuar.

Paulus menjelaskan perundingan melalui mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa medis secara adil yang lebih efektif dan memuaskan dibanding berperkara di pengadilan.

Apalagi menurut data yang ada, sebagian besar sengketa medis bukan karena kelalaian dokter tetapi disebabkan karena permasalahan komunikasi.

Permasalahan komunikasi yang kerap terjadi adalah komunikasi yang kurang jelas, kurang lengkap, terlambat disampaikan, dan kesalahpahaman.

Dengan mediasi maka hasilnya akan memuaskan semua pihak karena keputusan berdasarkan kesepakatan bersama hingga memberikan hasil yang win-win solution serta bukannya ada yang menang dan ada yang kalah.

Mediasi adalah cara mengatasi sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan penyelesaian para pihak dengan dibantu oleh mediator sebagai pihak netral yang membantu menfasilitasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News