Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara, Marissya Icha: Alhamdulillah

Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara, Marissya Icha: Alhamdulillah
Marissya Icha (kanan) dan kuasa hukumnya, Ahmad Ramzi (kiri), di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (29/9). Foto: Firda Junita/JPNN.com

Sebelumnya, Sidang dengan terdakwa Medina Zein kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/9).

Hari ini, persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik itu beragendakan pembacaan putusan.

Dalam persidangan, hakim menyatakan Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinan melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui elektronik.

Atas perbuatannya, terdakwa divonis hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

"Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 50 juta jika tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan kurungan," tutur hakim. (mcr7/jpnn)


Selebgram Marissya Icha merasa lega karena laporannya terhadap Medina Zein akhirnya mendapatkan titik terang.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News