Nota Pembelaan Disanggah JPU, Pihak Medina Zein Bakal Lakukan Ini

Nota Pembelaan Disanggah JPU, Pihak Medina Zein Bakal Lakukan Ini
Medina Zein dan kuasa hukumnya, Lukman Azhari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/9). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Medina Zein, Lukman Azhari menanggapi replik yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tadi.

Dia mengatakan pihaknya akan mempersiapkan duplik atas replik tersebut.

"Ya nanti saya baca ulang lagi yang tadi replik dari jaksa, kami pelajari, nanti kami lihat, buat lagi, insyaallah secara tertulis," kata Lukman Azhari seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/9).

Menurut, pihaknya hanya punya satu hari untuk menyiapkan duplik tersebut.

Sebab l, sidang dengan agenda duplik akan digelar pada Selasa (27/9).


"Ya bagaimana, kami harus menghormati proses persidangan," ucap Lukman Azhari.

Sebelumnya, Medina Zein dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 200 juta rupiah terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea.


Terkait kasus yang dilaporkan oleh Marissya Icha, Medina Zein dituntut setahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.

Kuasa hukum Medina Zein, Lukman Azhari menanggapi replik yang dibacakan oleh JPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News