Medsos Berbuah Petaka, Gadis SMP Digagahi 4 Siswa SMA Dua Kali
Kejadian itu tak membuat korban kapok berkomunikasi kembali dengan pelaku.
Minggu (12/7), pelaku AL kembali mengajak korban bertemu di hotel yang sama, dan ajakan itu pun kembali dipenuhi oleh korban.
Hal serupa pun kembali terjadi, pelaku mencekoki korban dengan miras, sekira pukul 03.10 WIB setelah mabuk, para pelaku kembali menyetubuhi korban secara bergiliran.
“Keesokan harinya, 13 Juli 2020, korban dan orang tuanya melaporkan hal tersebut ke Polres Cilegon, laporan itu pun langsung ditindaklanjuti dengan mengejar para pelaku,” ungkap Yudhis Wibisana.
Para pelaku diancam pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Anak di Bawah Umur, dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengimbau karena pelaku dan korban masih dalam kategori anak di bawah umur, sehingga orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak.
Maryadi juga mengingatkan kepada seluruh pengelola hotel agar ketat dalam menerima tamu, agar persoalan serupa tak kembali terulang. (bam/air)
Berawal dari perkenalan di media sosial, RN (14) siswi kelas dua SMP harus menelan pil pahit. 'Mahkotanya' harus terenggut dengan cara bejat oleh empat siswa SMA yang baru ia kenal.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
- Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya
- Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Dani Alves Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Pimpinan Ponpes Pelaku Pemerkosaan Sejumlah Santriwati di Sukabumi Ditangkap Polisi
- Siswi SMP Pacaran dengan Remaja 20 Tahun, Begituan 15 Kali