Mega Melaporkan Ruhut Sitompul, Ini Penjelasan Terbaru Kombes Zulpan

Mega Melaporkan Ruhut Sitompul, Ini Penjelasan Terbaru Kombes Zulpan
Kombes Zulpan menjelaskan kasus Ruhut Stompul yang dilaporkan Mega. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengakui bahwa politikus PDIP Ruhut Sitompul telah dilaporkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega atas dugaan penghinaan suku tertentu.

Mega melaporkan Ruhut Sitompul karena pria kelahiran 24 Maret 1954 itu mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengenakan pakaian adat Suku Dani, Papua.

Kepala Budang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah menerima laporan itu.

"Laporan terkait dengan unggahan di medsos Twitter yang dianggap menghina suatu suku tertentu," kata Kombes Zulpan, Jumat (13/5).

Kombes Zulpan mengatakan penyidik bakal mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut.

"Penyidik akan mempelajari dahulu terkait dengan laporan yang diterima," ujar Zulpan.

Laporan pelapor teregister dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Ruhut Sitompul dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Mega MS Keliduan atau Mega melaporkan Ruhut Sitompul atas dugaan penghinaan suku tertentu sesuai mengunggah meme Anies Baswedan. Ini kata Kombes Zulpan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News