Megap-megap, Ada Pemda Meminta Seleksi PPPK Tahap 2 Tidak Dilanjutkan

"Pemerintah daerah saat ini masih kesulitan memenuhi gaji PPPK formasi tahun 2022 sampai 2024, sementara APBD tahun 2025 baru sanggup membayar gaji untuk 11 bulan," sambungnya.
Perkembangan terbaru, Bupati Donggala Vera Elena Laruni meminta agar KemenPAN-RB untuk memverifikasi ulang dokumen PPPK yang telah dinyatakan lulus pada masa perekrutan tahun 2024-2025 atau tahap 1.
"Kami meminta pertimbangan kepada KemenPAN-RB untuk membayarkan gaji PPPK yang telah bekerja sesuai dengan kemampuan daerah," ucapnya.
Dia mengemukakan KemenPANRB melalui Bidang SDM Aparatur mendukung verifikasi dan validasi terhadap PPPK dan ke depan harus memperhatikan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN.
"Ke depan pemerintah daerah juga diarahkan untuk berkoordinasi dengan Kemendagri dan BKN terkait rekrutmen dan persoalan penggajian tersebut," ujarnya.
KemenPAN-RB mengimbau kepada Pemkab Donggala untuk tidak membatalkan keputusan atas pengangkatan PPPK.
Pembatalan hanya bisa dilakukan terhadap calon PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi dan belum mendapatkan SK pengangkatan.
"Memang perlu diperhatikan bahwa tujuan utama pengangkatan PPPK ini untuk pengangkatan honorer K2," katanya.
Ternyata ada pemda yang meminta agar seleksi PPPK tahap 2 tidak dilanjutkan, simak alasannya.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak