Megap-megap, Ada Pemda Meminta Seleksi PPPK Tahap 2 Tidak Dilanjutkan
"Pemerintah daerah saat ini masih kesulitan memenuhi gaji PPPK formasi tahun 2022 sampai 2024, sementara APBD tahun 2025 baru sanggup membayar gaji untuk 11 bulan," sambungnya.
Perkembangan terbaru, Bupati Donggala Vera Elena Laruni meminta agar KemenPAN-RB untuk memverifikasi ulang dokumen PPPK yang telah dinyatakan lulus pada masa perekrutan tahun 2024-2025 atau tahap 1.
"Kami meminta pertimbangan kepada KemenPAN-RB untuk membayarkan gaji PPPK yang telah bekerja sesuai dengan kemampuan daerah," ucapnya.
Dia mengemukakan KemenPANRB melalui Bidang SDM Aparatur mendukung verifikasi dan validasi terhadap PPPK dan ke depan harus memperhatikan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN.
"Ke depan pemerintah daerah juga diarahkan untuk berkoordinasi dengan Kemendagri dan BKN terkait rekrutmen dan persoalan penggajian tersebut," ujarnya.
KemenPAN-RB mengimbau kepada Pemkab Donggala untuk tidak membatalkan keputusan atas pengangkatan PPPK.
Pembatalan hanya bisa dilakukan terhadap calon PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi dan belum mendapatkan SK pengangkatan.
"Memang perlu diperhatikan bahwa tujuan utama pengangkatan PPPK ini untuk pengangkatan honorer K2," katanya.
Ternyata ada pemda yang meminta agar seleksi PPPK tahap 2 tidak dilanjutkan, simak alasannya.
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Akhirnya Cair Juga
- Sudah Disiapkan Gaji PPPK Paruh Waktu, tetapi Hanya Sampai Juni, Waduh
- 5 Berita Terpopuler: Gaji PPPK Tendik Masuk APBN, tetapi PP Dana Pensiun Belum Terbit, Seskab Teddy Beri Perhatian
- PPPK Mulai Bertumbangan, PP Dana Pensiun Belum Juga Terbit
- 5 Berita Terpopuler: Banyak PPPK Paruh Waktu Belum Dibayar hingga Juni, Gaji Ke-13 Aman?
- 5 Besar Pemda Belanja Pegawai Tertinggi, Masalah PPPK Ada Solusi
JPNN.com




