Megawati Kaget dengan Putusan MK, Tadinya Merasa PDIP seperti Dikurung

jpnn.com - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyebut parpolnya menyambut pilkada serentak 2024 sempat merasa terkurung karema tak bisa mengusung kandidat.
Namun, dia belakangan kaget dengan munculnya putusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang membuat parpol berlambang Banteng moncong putih bisa mengusung kandidat sendiri pada pilkada 2024.
Dia berbicara demikian saat pengumumkan cakada yang diusung pada pilkada serentak 2024 untuk gelombang III di kantor PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/7).
“Saya sendiri juga kaget, kok, yang tadinya saya pikir, tinggal kita ini, terkurung, kan, dikurung begitu, aduh, saya bilang, enaknya dikurung-kurung begitu. Indonesia ini lucu,” kata Megawati dalam pidatonya, Senin.
Presiden kelima RI itu kemudian teringat pesan yang disampaikan sang ayah yang juga Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno soal hal susah ditantang ialah melawan bangsa sendiri.
Termasuk, kata Megawati, saat melawan keinginan penguasa yang memperpanjang kekuasaan melalui cara apa pun.
“Beliau pernah, lo, ngomong, kalau saya lebih mudah karna mengusir penjajah, baca tuh bukunya Bung Karno, kalau kita nanti akan 'melawan bangsa sendiri' saya baru ngerti, oh gini ya,
Ketua Dewan Pengarah BRIN itu bercerita soal dirinya bersama putranya yang juga Ketua DPP PDIP Prananda Pranowo dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto belakangan sibuk menandatangani surat dukungan bagi cakada.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri kaget dengan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, padahal awalnya merasa PDIP seperti dikurung.
- Pramono Minta Dikritik Selama Menjabat Sebagai Gubernur DKI
- Proliga 2025: Pelatih Gresik Buka Peluang Mainkan Megawati di Final Four Seri Solo
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum