Megawati Keluarkan Instruksi Lagi, Khusus untuk Kepala Daerah yang Belum Ikut Retret

Toh, kata Basarah, satu hasil perjuangan reformasi ialah perubahan sistem pemerintahan yang bersifat sentralisasi menjadi desentralisasi.
Hal demikian bisa memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah mengelola pemerintahan daerah sendiri sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Atas dasar itu, kata lanjut Basarah, PDI Perjuangan berpandangan bahwa hubungan antara pemerintah daerah dengan pusat telah diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UUD NRI 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
"Oleh karena itu, kader-kader PDI Perjuangan yang terpilih dan dipercaya oleh rakyat untuk menjadi Kepala Daerah dalam Pilkada 2024 lalu telah memahami secara jelas tugas mereka agar setia mengemban amanat rakyat, dengan cara menyelaraskan program-program kerakyatan di daerahnya masing-masing dengan program yang telah dirumuskan pemerintah pusat," ujarnya. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meminta kader partai yang terpilih sebagai kepala daerah langsung bekerja melayani rakyat.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Rayakan 70th KAA, Usman Hamid And The Blackstones Bawakan Album Baru Kritik Sosial